Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar di basis data DJP. Secara lebih rinci, dengan PER-12/PJ/2022, KBLI yang digunakan sebagai KLU bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah: Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha. Wajib pajak badan.
Apabila tidak, ATAU LALAI MENDAFTARKAN KBLI =NIB AKAN DIBEKUKAN Kegiatan izin Usahanya. Sesuai Surat Edaran dari Kemenkumham melalui Dirjen AHU, badan hukum :PT, Yayasan, Perkumpulan , Perhimpunan , maupun CV, dan Firma maka akan DiBEKUKAN secara OTOMATIS dan tidak bisa mengunakan izin kegiatan usaha yang lama.
umumnya pelaku usaha UMK maupun Non UMK mempunyai banyak bidang usaha, oleh karenanya di tahun 2022 ini OSS telah merangkum cara untuk menggobalkan pelaku us
Jika sudah membuat akun, silakan login dengan akun terdaftar di oss.go.id. Lakukan pengisian data usaha yang meliputi pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan sebagainya. Jika data yang dimasukkan sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). 2. Cara Membuat SIUP di Kantor Dinas Perdagangan